Can you Fill within the Missing Word from These Bible Verses?
Egypt is only the sixth largest Islamic inhabitants of of the world, so the middle of gravity for international Islam right now is in the East. The most important towns are cosmopolitan in character, and a few are related to dominant features: Mecca and Medina are religious, Riyadh is political and administrative, and Jeddah is business. Islam had a high tendency for capitalistic exercise and commercial trade. The Quraysh had grown wealthy from the caravan commerce and banking. Our Holy Prophet Muhammad (PBUH) had been a commenda trader; in his twenties, he married a rich lady Qurayshi. Pemilik hak khiyar rela dengan cacat yang ada pada barang tersebut. 3. Penjual dan pembeli pada saat ijab qabul di dalam satu majelis, artinya di tempat dalam satu ruangan yang sama, qabul sesuai dengan ijab. Jual beli yang memberi peluang bagi calon pembeli untuk menawar barang dagangan, dan penjual tidak memberikan informasi harga beli. 1. Memahami hukum jual beli. Jual beli ash sharf : penukaran uang dengan uang.
Jual beli muzayadah (lelang) yakni penjual menwarkan barang dagangannya, lalu pemeli saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pemebeli tersebut. Pembeli tidak mengetahui barang tersebut tidak cacat ketika berlangsung akad. Obyek jual beli pembeli tidak dilihat pembeli ketika akad berlangsung. Ketika akad berlangsung, penjual tidak mensyaratkan apabila ada cacat tidak bisa dikembalikan. 2. Obyek jual beli harus suci, bermanfaat, bisa diserah terimakan dan milik penuh si penjual. Obyek akad berupa materi. Cacat tidak hilang sampai dilakukan pembatalan akad. Obyek yang diperjual belikan hilang atau terjadi penambahan cacat baik oleh pembeli atau kedua belah pihak. Benda yang menjadi obyek hilang atau muncul cacat baru akibat perbuatan pemilik hak khiyar. Benda obyek jual beli sudah tidak seperti semula. Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran tertunda. Jual beli umum : menukar uang dengan barang. Tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu.
Madzab Syafi’i dan Hambali: bahwa masing-masing pihak yang melaukan akad berhak mempunyai khiyar majlis, selama mereka masih berada dalam majlis akad, sekalipun akad telah syah dengan adanya ijab dan qabul. Kedua belah pihak (penjual dan pembeli) masih memiliki hak pilih untuk melangsungkan jual belinya atau membatalkannya, selama mereka masih belum berpisah dalam tempat jual beli. 1. Dari pihak pelaku (penjual dan pembeli) yakni sudah akil baligh dan berkemampuan memilih. Jual beli muhathah yakni dimana penjual menawarkan diskon kepada pembeli untuk menarik pembeli. Jual beli amanah, di mana penjual meberitahukan harga beli barang dagangannya dan mungkin tidaknya penjual memperoleh laba. Menurut ulama Hanafiyah, rukun jual beli adalah ijab dan qabul yang menunjukkan pertukaran barang secara ridho, baik denga ucapan maupun perbuatan. 1. Dalam menetapkan rukun jual beli, di antara para ulama terjadi perbedaan pendapat. Jika sejak awal pembeli sudah tahu cacat yang ada pada barang yang akan di beli, maka padanya tidak ada kiyar aib. Jika cacat akibat dari pembeli maka khiyar aib batal.
Cacat yang ada pada benda yang akan di beli bukan akibat dari tindakan pembeli. 2. Mengetahui syarat dalam jual beli. Tidak ada syarat yang ditetapkan penjual dan kemudian di sepakati oleh pembeli bahwa obyek jual beli tidak bisa dibatalkan. Akad itu sendiri mempunyai alternatif u ntuk dibatalkan. Hanafi dan Maliki : suatu akad sudah sempurna dengan adanya ijab dan kabul. Jal beli dengan pembayaran tertunda. Jual beli dengan penyerahan barang tertunda. Jua beli dengan penyerahan barang dan pembayaran langsung. Artinya sudah ada kesepakatan dari pembeli tentang cacat yang ada pada barang yang akan di beli. Setelah ijab kabul terjadi, tidak ada lagi peluang untuk membatalkan meskipun masih berada dalam satu majlis. Jika sejak awal pembeli mengetahui ada cacat dan ia merelakannya, maka ia tidak bisa mengembalikan barang yang sudah di belinya. Jika sejak awal pemilik barang sudah memberitahuka kepada pembeli untuk tidak mau menerima resiko cacat pada barang dan pembeli menyepakatinya, maka jika pembeli kemudian menemukan cacat, barang tersebut tidak bisa dikembalikan. Barang tersebut masih menjadi tanggungan penjual saat pembeli menyatakan kehendaknya. Pembeli menunjukkan kerelaannya saat obyek jual beli tersebut dihadirkan oleh penjual, pembeli setuju dengan barang tersebut.