Is Islam Incompatible with Modernity?

Meski demikian kehinaan itu tidak terpisah pada diri orang tersebut di mana dia menuduhmu dengan berbagai penyakit hati yang ada padanya, sementara kamu tahu bahwa dia dengan sikapnya yang seperti itu telah menguntungkan musuh Islam. Jika makna-mana ini tidak ada , maka hilang pula sebutan syar’inya, dan ini adalah pernyataan yang bahkan anak kecil sekalipun faham, namun jawaban mereka selalu: “ini adalah filsafat, dan kami tidak memahaminya”. KEDUA: Sedangkan sumber penyimpangan kedua dari Jamaah Daulah adalah bergabungnya sisa-sisa anggota jamaah tawaquf dan tabayun ( jamaah yang dalam menghukumi keislaman seseorang menunggu di test terlebih dahulu) dan sisa-sisa anggota jamaah ghulat atau yang sering dinamakan jamaah takfir. Inilah sumber penyimpangan pertama dari jamaah ISIS, dan orang-orang yang berada diluar, baik diluar jamaah maupun diluar negeri mengajak untuk membai’at Al Baghdadi sebagai khalifah, dan ini berhasil jika ditawarkan kepada orang yang memiliki pandangan yang bodoh, ceroboh dan menyimpang. Mereka mengajak kepada seluruh kaum muslimin di seluruh dunia untuk membai’at amir mereka sebagai khalifah, yang mana sebelumnya sudah ada yang menyampaikan kepada saya bahwa mereka akan melakukannya, yaitu para ikhwah di Syam, dan mereka telah meminta berulang kali kepada saya untuk menulis pandangan syariat tentang apa yang mereka kerjakan, sebagaimana Syaikh kami yang penyabar Abu Muhammad Al Maqdisi juga telah meminta kepada saya untuk menulis suatu makalah, ketika beliau yakin bahwa Tanzhim (Daulah) telah menolak ajakan perdamaian antara mereka dengan Jabhah Nushrah, dengan alasan bahwa mereka adalah negara dan tidak ada di dalam agama maupun sejarah ada negara yang duduk bersama dengan pihak lain untuk berdamai (klaim dusta dan menyimpang mereka).

Yang saya berulang kali tekankan kepada mereka adalah : “Sesungguhnya kalian tidaklah terhitung sebagai jamaatul muslimin, namun tetap sebagai jamaah minal muslimin -ini jika kita berprasangka baik pada mereka. Telah tersiar dan tersebar apa yang diumumkan oleh Jamaah dan Tanzhim Daulah Islamiyah di Iraq dan Syam berupa pengumuman bahwa mereka beserta pemimpin mereka adalah jamaatul muslimin, atau al khilafah al islamiyah al ‘uzhma. Mereka sudah lupa bahwa dalil syar’i yang mengandung kaedah-kaedah umum dapat dijadikan hujjah bagi semua pihak, sebagaimana kaum khawarij berhujjah dengan menggunakan firman Rabb kita. Bagi semua orang yang kenal dekat dengan saya dan membaca tulisan saya dengan teliti akan mengetahui perbedaan antara orang yang berdusta dengan menggunakan nama saya dan hakikat keyakinan saya, sebagaimana semua orang yang mengenalku akan tahu bagaimana kerasnya upaya saya untuk menghindari sikap menggampang-gampangkan dalam mengkafirkan individu atau jamaah tertentu. Dalam perjalanan jihad, sudah banyak orang-orang yang terdahulu dalam menempuh jalannya dan membuka pintunya telah habis, mereka semua telah berpulang keharibaan Rabb mereka sebagai syuhada, dan tidak ada yang tersisa kecuali sedikit, namun mereka mengetahui hakekat dan dasar-dasar dari jalan ini, dan mereka pada umumnya berada di penjara atau sedang dicari-cari. Cukuplah saya beritahukan kepada kalian, bahwa saya selalu menghalangi dan mengungkap kebodohan yang terjadi seputar permasalahan ini agar tidak mempengaruhi kalangan aliran jihadis, beserta banyaknya upaya saya untuk memeranginya.

Sedangkan bagi siapa saja yang memperhatikan perkataan Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Minhajus Sunnah An Nabawiyah, yaitu ketika beliau memberikan pengantar tentang pembahasan makna al imamah menurut para cendikiawan Islam dan kalangan ahlus sunnah, maka ia akan mendapati kecacatan makna imamah (menurut rafidhah), baik secara syar’i maupun akal. Akhir dari pergumulanku dengan sang khalifah abal-abal dan ahli fiqihnya adalah kita akan tetap menjaga persahabatan yang baik meski aku tetap pada penjelasanku tentang siapa mereka seperti yang sudah saya jelaskan, dan saya tahu ada beberapa pengikutnya yang menjatuhkan vonis kafir kepada saya, ada juga yang mengumumkan status hukum saya, dan meneriakkannya di masjid-masjid, hingga ada salah satu dari syaikh kami, yaitu Syaikh Abu Iyadh yang berinisiatif mengadakan pertemuan antara saya dengan dirinya – ia adalah orang yang dihormati di kalangan mereka – karena ia sangat menghindari untuk bertemu dengan saya dan mengadakan dialog. Ada beberapa orang dari mereka yang pada awalnya pergi berjihad, dan saya tahu sebagian nama-nama mereka, di mana mereka ini menanamkan pengaruh yang sangat buruk di benak para aktivis sebagaimana kuatnya pengaruh perkataan mereka pada sekelompok pemuda aktivis jihad pendatang baru, yang tiba-tiba berteriak tentang pembahasan agama yang mendalam yang sebelumnya berasal dari jurang kebodohan yang sangat dalam.

Sudah ada banyak orang yang memberitahukan kepada saya bahwa mereka (orang-orang Jamaah Daulah – red.) berhujjah dengan perkataanku untuk menerapkan hukum vonis kafir tehadap individu atau jamaah tertentu, bahkan ada beberapa orang yang mencari pembenaran dengan menggunakan perkataanku untuk berbuat kerusakan, bahwa saya adalah sumber kesesatan mereka. Ketika saya tanyakan kepadanya beberapa permasalahan pokok di dalam bab takfir, saya tidak mendapatkan apa-apa darinya kecuali ketidak tahuannya akan permasalahan-permasalahan tersebut. Sudah menjadi hal yang maklum bagi orang-orang yang berilmu bahwa merealisasikan hukum-hukum syariat adalah bagian dari permasalahan fiqh yang rumit, bahkan itu adalah hal yang paling rumit menurut ahli fiqh sendiri. Ketika ia mulai meneteskan keringat, saya menjadi kasihan kepadanya, maka saya mengizinkan kepada pemilik rumah untuk membiarkannya melarikan diri, dan ia benar-benar melarikan diri. Mereka(rafidhah) adalah golongan yang paling banyak berkhayal dalam pembahasan ini, yaitu dengan menamakan orang yang tidak ada wujudnya sebagai seorang imam, kemudian mengaitkan hukum-hukum imamah kepadanya, bahkan lebih dari itu”. Karenanya kekhilafahan itu adalah istilah yang memiliki hakekat, bukan istilah yang maknanya tidak masuk akal, yang disematkan pada sesuatu yang nihil, lalu mereka jadikan itu sebagai hakekat syariat sebagaimana yang mereka klaim, dan mereka membantah bahwa ini – syarat-syarat imamah – belum ditetapkan oleh syariat. Dalih yang sering kali mereka andalkan adalah hadits Nabi Muhammad SAW: “Setiap syarat yang bukan dari Kitab Allah adalah batil”, dan saya telah berusaha untuk menjelaskan hakekat dari kata khilafah, imamah dan imarah kepada mereka.